E.C.S. Wade dalam bukunya Constitutional Law mengatakan bahwa
undang-ungdang (UU) adalah naskah yang memaparkan kerangka dan tugas pokok dari
badan-badan pemerintah, yang kemudian menentukan cara kerja badan-badan
tersebut. Pada prinsipnya mekaisme dasar setiap system pemerintah diatur oleh
UUD. Bagi mereka yang menganggap Negara sebagai organisasi kekuasaan, mereka
memandang UU sebagai asas kemudian dibagi menjadi “Trias Politika”:
legislative, eksekutif & yudikatif (Indonesia tidak menganut system
tersebut, namun menganut system pembagian kekuasaan dengan lima lembaga
negara).
Jika melihat jumlah pasal dan proses
amandemen UUD 45 yang bersifat singkat dan jelas. Hal ini mengandung makna agar
system UUD tidak ketinggalan zaman. Berdasarkan pengertian dalam kotak, Sifat
UUD adalah sebagai berikut:
1. Sifatnya
tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat bagi
pemerintah maupun warga Negara.
2. UUD
45 bersifat singkat dan jelas, memuat aturan yang selalu dapat mengikuti
perubahan zaman dan memuat HAM (Hak Asasi Manusia).
3. Memuat
norma-norma, aturan, serta ketentuan yang harus dilaksanakan sesuai konstitusi.
4. UUD
45 merupakan peraturan positir paling tinggi selain menjadi alat kontrol bagi
peraturan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hokum Indonesia.
A. Hukum dasar tidak Tertulis (Konversi)
Konversi
adalah hokum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara
secara tidak tertulis. Sifat konversi adalah sebagi berikut:
1. Merupakan
kebiasaan yang muncul berulangkali dan terpelihara.
2. Tidak
bertentangan dengan UUD
3. Dapat
diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat
sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam UUD
Contoh konversi dalam praktek
penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hokum dasar yang tidak tertulis,
sekaligus menjadi pelengkap UUD 45 yaitu:
1. Pidato
kenegaraan Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus didalam siding DPR.
2.
Pidato
Presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan
Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara pada bulan Januari pada setiap tahun.
3.
Pidato
pertanggung jawaban Presiden dan Ketua Lembaga Negara lainnya dalam sidang
tahunan MPR (yang dimulai sejak tahun 2000).
4.
Mekanisme
pembuatan GBHN.
UUD 45 adalah hokum dasar tertulis yang
bersifaat mengikat bagi pemerintah, lembaga Negara, lembaga masyarakat &
warga Negara Indonesia dimanapun berada, serta penduduk yang berada diwilayah RI.
Sebelum amademen, yang dimaksud UUD 45 adalah keseluruhan naskah yang terdiri
dari: pembukaan yang mempunyai 4 alinea, batang tubuh UUD 45 yang berisi pasal
1 s/d 37 yang dikelompokan dalam 16
penjelasan UUD 45.
C. Kedudukan UUD 45
Setiap produk
hukum seperti UU, peraturan atau kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan
pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan UUD. Dalam
kerangka tata susunan norma hukun yang berlaku UUD merupakan hukum yang
menempati kedudukan tertinggi. Seperti yang telah dijelaskan oleh PPKI pada
tanggal 18 agustus 1945.
D. Fungsi UUD 45
Fungsi UUD
merupakan alat untuk mengontrol dan mengendalikan norma hukum yang lebih rendah
apabila terdapat ketidak sesuaian dengan UUD 45 UUD melainkan satu bagian dari
keseluruhan hukum disamping hukum yang tidak tertulis, namun hukm tidak
tertulis atau konversi tidak boleh bertentangan dengan UUD 45
E. Pembukaan UUD 45
Pokok-pokok
pikiran dalam UUD 45 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku
di RI. Pembukaan UUD 45 merupakan
motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai
tujuan nasional. Selain itu, juga merupan sumber dari cita hukum dan moral yang
ingin ditegakkan dalam lingkup nasional maupun internasional.
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan
khidmat dalam 4 alinea itu mengandung makna yang sangat dalam. Pembukaan
tersebut bersifat lestari, karena ia kan
tetap menjadi landasan bangsa Indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan
perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang
didalamnya terkandung asas kerohanian atau dasar filsafat negara RI.
F. Batang Tubuh & Penjelasan UUD 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas
Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16
pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang
terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan
Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD
1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal
Aturan Tambahan.
Dalam Risalah
Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi
Tanpa Ada Opini.
G. Tujuh Kunci Pokok Pemerintahan Negara Ri
Sistem pemerintaha Indonesia dijelaskan dalam UUD
45 sebelum amandemen, yang menyebutkan 7 kunci pokok sistem pemerintahan
Indonesia. Meski telah mengalami amandemen 7 kunci pokok tersebut masih
relevan, yaitu:
1.
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan hukum
2.
Sistem
Konstitusional
3.
Kekuasaan
negara yang tertinggi ditangan MPR
4.
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR
5.
Presiden
tidak bertanggungjawab kepada DPR
6.
Meneteri
negara adalah pembantu presiden dan Menteri negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR
7.
Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas
H. Kelembagaan Negara
UUD bukan hanya mengandung semangat dan perwujudan
pokok pikiran ynag terkandung didalam pembukaannya, tetapi juga merupakan
rangkaian kesatuan pasal-pasalnya. Sebagian pasal tersebut berisi tentang
kedudukan, wewenang, tugas dan hubungan antar lembaga negara. Dalam tap MPR No.
VI/MPR/1973 dan Tap MPR No. III/MPR/1978, MPR menetapkan bahwa MPR merupakan
lembaga tertinggi sedangkan lembaga tinggi negara terdiri Presiden, DPR, DPA, BPK & MA.
Bersdasaarkan
hasil sidang tahun MPR 2002, DPA ditiadakan. Sehingga struktur ketatanegaraan RI menjadi:
I. Hubungan antara Negara, Warga Negara dan Ham menurut UUD 45
Batang tubuh UUD 45 berisi pasal-pasal yang
berhubungan dengan antara negara dan warga negara. Pada hakikatnya hubungan
antar negara khususnya pemerintah dan warga negaranya ditentukan oleh cara yang
harus ditempuh oleh negara tersebut dalam mencapai tujuaanya.
J. Lambang-lambang persatuan Indonesia
Pasal 35 UUD 45 menetapkan bahwa bendera Indonesia
berwarna merah putih. Pasal 36 bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan.
Sedangkan pasal 36A mengatur lambang negara dan pasal 36B mengatur lagu
kebangsaan Indonesia Raya, dsb.
K. Perubahan UUD 45
Pasal 37 UUD
45 mengatur tentang perubahan UUD 45. Perkembangan politk dapat dapat
menyebabkan berubahnya UUD 45, karena ia harus menyesuaikan diri dengan
perkembangan zaman. Dalam proses reformasi UUD 45 telah mengalami perubahan dan
penyempurnaan melalui amandemen dalam siding Tahunan MPR 2002 mengalami tahap
perubahan keempat. Namun sampai saat ini perubahan hanya dilakukan pada batang
tubuhnya saja.
L. Kedudukan Aturan Tambahan dan Aturan
peralihan
Jika ada penyesuaian terhadap aturan baru. Aturan
peralihan ini terdiri dari tiga pasal yang berisi tentang berlakunya segala
peraturan perundangan yang sudah ada sebelum peraturan baru dibuat. Semua
lembaga yang ada juga masih berfungsi sebelum ada penggantinya. Hal ini diatur
agar tidak terjadi kekosongan hukum. Aturan peralihan menegaskan Perlunya
pembentukan Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya 17 Agustus 2003.
Sementara itu aturan tambahan terdiri atas 2 pasal
yang berfungsi memberikan tugas pada MPRS dan ketetapan MPR untuk diputuskan
pada sidanga 2003. Aturan tambahan ini juga menegaskan bahwa UUD 45 hanya
terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal, jadi dengan disahkannya amandemen
keempat ini berarti penjelasan UUD 45 diaanggap tidak berlaku lagi.
Soal
1.
Ada
berapa pengertian hukum dasar?
Jawab :
Ada dua macam pengertian hokum
dasar, yaitu:
-
Hukum dasar tertulis (UUD)
-
Hukum dasar tidak
tertulis(Konversi)
2. Apa
yang dimaksud dengan hukum tertulis?
Jawab :
-
Hukum tertulis adalah hukum yang timbul kemudian
disyahkan secara tertulis dan terpelihara, dalam prakteknya penyelenggara
Negara secara tertulis.
3. Apa
yang dimaksud dengan hukum tidak tertulis atau konversi?
Jawab :
-
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang timbul
dan terpelihara, dalam prakteknya penyelenggara Negara secara tidak tertulis.
4.
Dibadi
berapa seluruh kegiatan kenegeraan menurut Padmowahyono?
Jawab :
seluruh kegiatan negara dibagi
dua:
-
Penyelenggara Kehidupan negara
-
Penyelenggara Kesejahteraan sosial
5.
Sebutkan
pengertian UUD 45!
Jawab :
-
E.C.S.
Wade dalam bukunya Constitutional Law
mengatakan bahwa undang-ungdang (UU) adalah naskah yang memaparkan kerangka dan
tugas pokok dari badan-badan pemerintah, yang kemudian menentukan cara kerja
badan-badan tersebut. Pada prinsipnya mekaisme dasar setiap system
pemerintah diatur oleh UUD.
6.
Sebutkan
Sifat UUD 45!
Jawab :
-
Sifatnya
tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat bagi
pemerintah maupun warga Negara.
-
UUD 45 bersifat singkat dan jelas, memuat aturan
yang selalu dapat mengikuti perubahan zaman dan memuat HAM (Hak Asasi Manusia).
-
Memuat norma-norma, aturan, serta ketentuan yang
harus dilaksanakan sesuai konstitusi.
-
UUD 45 merupakan peraturan positir paling tinggi
selain menjadi alat kontrol bagi peraturan yang lebih rendah dalam hierarki
tertib hokum Indonesia.
7.
Apa
Kedudukan UUD 45 di Indonesia ini?
Jawab :
-
Setiap
produk hukum seperti UU, peraturan atau kebijaksanaan pemerintah harus
berlandaskan pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan
UUD. Dalam kerangka tata susunan norma hukun yang berlaku UUD merupakan hukum
yang menempati kedudukan tertinggi. Seperti yang telah dijelaskan oleh
PPKI pada tanggal 18 agustus 1945.
8.
Apa
fungsi UUD 45?
Jawab :
-
Fungsi
UUD merupakan alat untuk mengontrol dan mengendalikan norma hukum yang lebih
rendah apabila terdapat ketidak sesuaian dengan UUD 45 UUD
9.
Sebutkan
7 pokok sistem pemerintahan negara RI?
Jawab :
-
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan hukum
-
Sistem
Konstitusional
-
Kekuasaan
negara yang tertinggi ditangan MPR
-
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR
-
Presiden
tidak bertanggungjawab kepada DPR
-
Meneteri
negara adalah pembantu presiden dan Menteri negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR
-
Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas
10. Apa
yang terdapat dalam batang tubuh UUD 45!
Jawab :
-
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri
atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari
16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang
terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan
Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945
memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal
Aturan Tambahan.
1.
Undang-Undang
Dasar
Periode
berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam
kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena
Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan
legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet
Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga
peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih
demokratis.
Periode
berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Pada
masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk
pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri
dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan
sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
Periode
UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Pada
periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering
disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti,
akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih
memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan
UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama
hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem
Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan
UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia
membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi
pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur;
sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran
Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950
Periode
kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50
sen
Karena
situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur
kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada
tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya
memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada
masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
- Presiden mengangkat
Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri
Negara
- MPRS menetapkan Soekarno
sebagai presiden seumur hidup
- Pemberontakan
Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis
Indonesia
[sunting] Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada
masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD
1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada
masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat
"sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
- Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD
1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
- Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR
berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat
melalui referendum.
- Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor
IV/MPR/1983.
Periode 21
Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada
masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan
oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
Periode
UUD 1945 Amandemen
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan
di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya
pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan
multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara
negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di
antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan
kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan
presidensiil.
Dalam
kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang
ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999,
tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000,
tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001,
tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002,
tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
2.
TAP MPR
Dengan
ditetapkannya Ketetapan MPR tersebut, seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR
yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori) sesuai dengan
materi dan status hukumnya. Substansi Ketetapan MPR tersebut adalah:
- Kategori I: TAP MPRS/TAP
MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (8 Ketetapan)
- Kategori II: TAP
MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan (3
Ketetapan)
- Kategori III: TAP
MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya
Pemerintahan Hasil Pemilu 2004 (8 Ketetapan)
- Kategori IV: TAP
MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang
(11 Ketetapan)
- Kategori V: TAP MPRS/TAP
MPR yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan
Tata Tertib Baru oleh MPR Hasil Pemilu 2004 (5 Ketetapan)
- Kategori VI: TAP
MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih
lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut,
maupun telah selesai dilaksanakan (104 Ketetapan)
3. UU/Perpu
- UUD 1945 Hasil Amandemen ke 4
- UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional
- PERMEN No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi
akademik dan Kompetensi Guru
- PERMEN No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) Mapel SMP/MTs
4. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan
Pemerintah
Nomor
|
Tentang
|
1 tahun 1999
|
penambahan penyertaan modal
negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero)
pt pos Indonesia
|
2 tahun 1999
|
penyelenggaraan transmigrasi
|
1 tahun 2000
|
perubahan atas peraturan pemerintah
nomor 98 tahun 1999 tentang pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan
menteri keuangan selaku rapat umum pemegang saham (rups) atau pemegang saham
pada perusahaan perseroan (persero) dan perseroan terbatas yang sebagian
sahamnya dimiliki oleh negara republik indonesia kepada menteri negara
penanaman modal dan pembinaan badan usaha milik negara
|
2 tahun 2000
|
penggabungan perusahaan
perseroan (persero) pt industri soda indonesia ke dalam perusahaan perseroan
(persero) pt garam
|
1 tahun 2001
|
pedoman penyusunan tata tertib
dewan perwakilan rakyat daerah
|
2 tahun 2001
|
pengamanan dan pengalihan
barang milik/kekayaan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
|
1 tahun 2002
|
tarif atas jenis penerimaan
negara bukan pajak yang berlaku pada lembaga sensor film di lingkungan
departemen pendidikan nasional
|
2 tahun 2002
|
tata cara perlindungan terhadap
korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat
|
1 tahun 2003
|
pemberhentian anggota
kepolisian negara republik indonesia
|
2 tahun 2003
|
peraturan disiplin anggota
kepolisian negara republik indonesia
|
1 tahun 2004
|
tata cara penyampaian rencana
dan laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak
|
2 tahun 2004
|
penambahan penyertaan modal
negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero)
pt perusahaan gas negara
|
1 tahun 2005
|
pelaksanaan undang-undang nomor
31 tahun 2000 tentang desain industry
|
2 tahun 2005
|
konsultan hak kekayaan
intelektual
|
1 tahun 2006
|
besaran dan penggunaan iuran
badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian bahan bakar
minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa
|
2 tahun 2006
|
tata cara pengadaan pinjaman
dan/atau penerimaan hibah serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri
|
1 tahun 2007
|
fasilitas pajak penghasilan
untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di
daerah-daerah tertentu
|
1 tahun 2008
|
investasi pemerintah
|
1 tahun 2009
|
perubahan keenam atas peraturan
pemerintah nomor 14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial
tenaga kerja
|
1 tahun 2010
|
dewan gelar, tanda jasa, dan
tanda kehormatan
|
6.
Keputusan Presiden
nomor
|
tentang
|
1 tahun 1999
|
penundaan
pemberlakuan harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh perusahaan
perseroan (persero) pt perusahaan listrik negara.
|
1 tahun 2000
|
pengesahan
agreement between the government of the republic of indonesia and the
government of mongolia on economic and technical cooperation.
|
1 tahun 2001
|
pencabutan
keputusan presiden nomor 31 tahun 1987 tentang pengesahan agreement for the
establishment of the intergovernmental organization for marketing information
and technical advisory services for fishery products in the asia pacific
region (infofish)
|
1 tahun 2002
|
perubahan
atas keputusan presiden nomor 100 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas,
fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja menteri negara koordinator
|
1 tahun 2004
|
komite
koordinasi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
|
1 tahun 2004
|
dana
alokasi umum daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota tahun anggaran 2003
|
1 tahun 2005
|
keputusan
presiden republik indonesia nomor 1 tahun 2005 tentang panitia nasional
penyelenggara pertemuan khusus para pemimpin negara-negara asean,
negara-negara lain, dan organisasi - organisasi internasional mengenai
penanggulangan akibat bencana gempa bumi dan tsunami
|
1 tahun 2006
|
pembentukan
pengadailan negeri pasaman barat, pengadilan negeri tebo, pengadilan negeri
sarolangun, pengadilan negeri kutai barat, pengadilan negeri mandailing
natal, dan pengadilan negeri tanjung jabung timur
|
1 tahun 2007
|
pembentukan
tim investigasi dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1427 hijriyah
|
1 tahun 2008
|
penugasan
wakil presiden melaksanakan tugas presiden
|
1 tahun 2009
|
penugasan
wakil presiden melaksanakan tugas presiden
|
1 tahun 2010
|
ekstradisi
|
1 tahun 2011
|
penugasan
wakil presiden melaksanakan tugas presiden
|
2 tahun 1999
|
perubahan
atas keputusan presiden nomor 46 tahun 1980 tentang badan koordinasi energi
nasional sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan keputusan presiden
nomor 75 tahun 1984.
|
2 tahun 2000
|
pengesahan
persetujuan antara pemerintah republik indonesia dan pemerintah kerajaan
kamboja mengenai peningkatan dan perlindungan atas penanaman modal.
|
2 tahun 2001
|
pengesahan
persetujuan antara pemerintah republik indonesia dan pemerintah republik
slovakia tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak
atas penghasilan beserta protokol
|
2 tahun 2002
|
perubahan
atas keputusan presiden nomor 101 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas,
fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja menteri negara
|
2 tahun 2003
|
tunjangan
jabatan fungsional arsiparis
|
2 tahun 2004
|
pendirian
sekolah tinggi agama islam negeri malikussaleh lhokseumawe
|
2 tahun 2005
|
keputusan
presiden republik indonesia nomor 2 tahun 2005 tentang perubahan atas
keputusan presiden nomor 84 tahun 2004 tentang komite standar akuntansi
pemerintahan
|
7.
Peraturan daerah
Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran
Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008
No. 57 dan TLN No. 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur
kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. Untuk
materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 21/2001. Selain hal-hal yang diatur
secara khusus dalam UU ini, Provinsi Papua masih tetap menggunakan UU tentang
Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.
0 Response to "Tugas Sistem Ke Tatanegaraan Republik Indonesia"