Tugas Sistem Ke Tatanegaraan Republik Indonesia


E.C.S. Wade dalam bukunya Constitutional Law mengatakan bahwa undang-ungdang (UU) adalah naskah yang memaparkan kerangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintah, yang kemudian menentukan cara kerja badan-badan tersebut. Pada prinsipnya mekaisme dasar setiap system pemerintah diatur oleh UUD. Bagi mereka yang menganggap Negara sebagai organisasi kekuasaan, mereka memandang UU sebagai asas kemudian dibagi menjadi “Trias Politika”: legislative, eksekutif & yudikatif (Indonesia tidak menganut system tersebut, namun menganut system pembagian kekuasaan dengan lima lembaga negara).
Jika melihat jumlah pasal dan proses amandemen UUD 45 yang bersifat singkat dan jelas. Hal ini mengandung makna agar system UUD tidak ketinggalan zaman. Berdasarkan pengertian dalam kotak, Sifat UUD adalah sebagai berikut:
1.    Sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat bagi pemerintah maupun warga Negara.
2.    UUD 45 bersifat singkat dan jelas, memuat aturan yang selalu dapat mengikuti perubahan zaman dan memuat HAM (Hak Asasi Manusia).
3.    Memuat norma-norma, aturan, serta ketentuan yang harus dilaksanakan sesuai konstitusi.
4.    UUD 45 merupakan peraturan positir paling tinggi selain menjadi alat kontrol bagi peraturan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hokum Indonesia.

A.  Hukum dasar tidak Tertulis (Konversi)
Konversi adalah hokum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara secara tidak tertulis. Sifat konversi adalah sebagi berikut:
1.    Merupakan kebiasaan yang muncul berulangkali dan terpelihara.
2.    Tidak bertentangan dengan UUD
3.    Dapat diterima oleh seluruh rakyat
4.    Bersifat sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam UUD
Contoh konversi dalam praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hokum dasar yang tidak tertulis, sekaligus menjadi pelengkap UUD 45 yaitu:
1.    Pidato kenegaraan Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus didalam siding DPR.
2.    Pidato Presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara pada bulan Januari pada setiap tahun.
3.    Pidato pertanggung jawaban Presiden dan Ketua Lembaga Negara lainnya dalam sidang tahunan MPR (yang dimulai sejak tahun 2000).
4.    Mekanisme pembuatan GBHN.


 B.  Pengertian UUD 1945
 UUD 45 adalah hokum dasar tertulis yang bersifaat mengikat bagi pemerintah, lembaga Negara, lembaga masyarakat & warga Negara Indonesia dimanapun berada, serta penduduk yang berada diwilayah RI. Sebelum amademen, yang dimaksud UUD 45 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari: pembukaan yang mempunyai 4 alinea, batang tubuh UUD 45 yang berisi pasal 1 s/d 37 yang dikelompokan dalam 16  penjelasan UUD 45.

C.  Kedudukan UUD 45
Setiap produk hukum seperti UU, peraturan atau kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan UUD. Dalam kerangka tata susunan norma hukun yang berlaku UUD merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Seperti yang telah dijelaskan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945.

D.  Fungsi UUD 45
Fungsi UUD merupakan alat untuk mengontrol dan mengendalikan norma hukum yang lebih rendah apabila terdapat ketidak sesuaian dengan UUD 45 UUD melainkan satu bagian dari keseluruhan hukum disamping hukum yang tidak tertulis, namun hukm tidak tertulis atau konversi tidak boleh bertentangan dengan UUD 45

E.  Pembukaan UUD 45
Pokok-pokok pikiran dalam UUD 45 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di RI. Pembukaan UUD 45 merupakan motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Selain itu, juga merupan sumber dari cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan dalam lingkup nasional maupun internasional.
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam 4 alinea itu mengandung makna yang sangat dalam. Pembukaan tersebut bersifat  lestari, karena ia kan tetap menjadi landasan bangsa Indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian atau dasar filsafat negara RI.

F.   Batang Tubuh & Penjelasan UUD 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

G. Tujuh Kunci Pokok Pemerintahan Negara Ri
Sistem pemerintaha Indonesia dijelaskan dalam UUD 45 sebelum amandemen, yang menyebutkan 7 kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia. Meski telah mengalami amandemen 7 kunci pokok tersebut masih relevan, yaitu:
1.    Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum
2.    Sistem Konstitusional
3.    Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR
4.    Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR
5.    Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
6.    Meneteri negara adalah pembantu presiden dan Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.    Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

H.  Kelembagaan Negara
UUD bukan hanya mengandung semangat dan perwujudan pokok pikiran ynag terkandung didalam pembukaannya, tetapi juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasalnya. Sebagian pasal tersebut berisi tentang kedudukan, wewenang, tugas dan hubungan antar lembaga negara. Dalam tap MPR No. VI/MPR/1973 dan Tap MPR No. III/MPR/1978, MPR menetapkan bahwa MPR merupakan lembaga tertinggi sedangkan lembaga tinggi negara  terdiri Presiden, DPR, DPA, BPK & MA.
Bersdasaarkan hasil sidang tahun MPR 2002, DPA ditiadakan. Sehingga struktur ketatanegaraan RI menjadi:


I.     Hubungan antara Negara, Warga Negara dan Ham menurut UUD 45
Batang tubuh UUD 45 berisi pasal-pasal yang berhubungan dengan antara negara dan warga negara. Pada hakikatnya hubungan antar negara khususnya pemerintah dan warga negaranya ditentukan oleh cara yang harus ditempuh oleh negara tersebut dalam mencapai tujuaanya.

J.    Lambang-lambang persatuan Indonesia
Pasal 35 UUD 45 menetapkan bahwa bendera Indonesia berwarna merah putih. Pasal 36 bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan. Sedangkan pasal 36A mengatur lambang negara dan pasal 36B mengatur lagu kebangsaan Indonesia Raya, dsb.

K.      Perubahan UUD 45
Pasal 37 UUD 45 mengatur tentang perubahan UUD 45. Perkembangan politk dapat dapat menyebabkan berubahnya UUD 45, karena ia harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dalam proses reformasi UUD 45 telah mengalami perubahan dan penyempurnaan melalui amandemen dalam siding Tahunan MPR 2002 mengalami tahap perubahan keempat. Namun sampai saat ini perubahan hanya dilakukan pada batang tubuhnya saja.

L.  Kedudukan Aturan Tambahan dan Aturan peralihan
Jika ada penyesuaian terhadap aturan baru. Aturan peralihan ini terdiri dari tiga pasal yang berisi tentang berlakunya segala peraturan perundangan yang sudah ada sebelum peraturan baru dibuat. Semua lembaga yang ada juga masih berfungsi sebelum ada penggantinya. Hal ini diatur agar tidak terjadi kekosongan hukum. Aturan peralihan menegaskan Perlunya pembentukan Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya 17 Agustus 2003.
Sementara itu aturan tambahan terdiri atas 2 pasal yang berfungsi memberikan tugas pada MPRS dan ketetapan MPR untuk diputuskan pada sidanga 2003. Aturan tambahan ini juga menegaskan bahwa UUD 45 hanya terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal, jadi dengan disahkannya amandemen keempat ini berarti penjelasan UUD 45 diaanggap tidak berlaku lagi.
Soal
1.    Ada berapa pengertian hukum dasar?
Jawab :
Ada dua macam pengertian hokum dasar, yaitu:
-          Hukum dasar tertulis (UUD)
-          Hukum dasar tidak tertulis(Konversi)
2.    Apa yang dimaksud dengan hukum tertulis?
Jawab :
-          Hukum tertulis adalah hukum yang timbul kemudian disyahkan secara tertulis dan terpelihara, dalam prakteknya penyelenggara Negara secara tertulis.
3.    Apa yang dimaksud dengan hukum tidak tertulis atau konversi?
Jawab :
-          Hukum tidak tertulis adalah hukum yang timbul dan terpelihara, dalam prakteknya penyelenggara Negara secara tidak tertulis.
4.    Dibadi berapa seluruh kegiatan kenegeraan menurut Padmowahyono?
Jawab :
seluruh kegiatan negara dibagi dua:
-          Penyelenggara Kehidupan negara
-          Penyelenggara Kesejahteraan sosial

5.    Sebutkan pengertian UUD 45!
Jawab :
-          E.C.S. Wade dalam bukunya Constitutional Law mengatakan bahwa undang-ungdang (UU) adalah naskah yang memaparkan kerangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintah, yang kemudian menentukan cara kerja badan-badan tersebut. Pada prinsipnya mekaisme dasar setiap system pemerintah diatur oleh UUD.
6.    Sebutkan Sifat UUD 45!
Jawab :
-          Sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat bagi pemerintah maupun warga Negara.
-          UUD 45 bersifat singkat dan jelas, memuat aturan yang selalu dapat mengikuti perubahan zaman dan memuat HAM (Hak Asasi Manusia).
-          Memuat norma-norma, aturan, serta ketentuan yang harus dilaksanakan sesuai konstitusi.
-          UUD 45 merupakan peraturan positir paling tinggi selain menjadi alat kontrol bagi peraturan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hokum Indonesia.

7.    Apa Kedudukan UUD 45 di Indonesia ini?
Jawab :
-          Setiap produk hukum seperti UU, peraturan atau kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan UUD. Dalam kerangka tata susunan norma hukun yang berlaku UUD merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Seperti yang telah dijelaskan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945.
8.    Apa fungsi UUD 45?
Jawab :
-          Fungsi UUD merupakan alat untuk mengontrol dan mengendalikan norma hukum yang lebih rendah apabila terdapat ketidak sesuaian dengan UUD 45 UUD
9.    Sebutkan 7 pokok sistem pemerintahan negara RI?
Jawab :
-          Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum
-          Sistem Konstitusional
-          Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR
-          Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR
-          Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
-          Meneteri negara adalah pembantu presiden dan Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
-          Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
10.    Apa yang terdapat dalam batang tubuh UUD 45!
Jawab :
-          Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
1.      Undang-Undang Dasar
Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950
Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
  • Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
[sunting] Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
  • Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999Perubahan Pertama UUD 1945
  • Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000Perubahan Kedua UUD 1945
  • Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001Perubahan Ketiga UUD 1945
  • Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002Perubahan Keempat UUD 1945
2. TAP MPR
Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tersebut, seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori) sesuai dengan materi dan status hukumnya. Substansi Ketetapan MPR tersebut adalah:
  1. Kategori I: TAP MPRS/TAP MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (8 Ketetapan)
  2. Kategori II: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan (3 Ketetapan)
  3. Kategori III: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Pemerintahan Hasil Pemilu 2004 (8 Ketetapan)
  4. Kategori IV: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang (11 Ketetapan)
  5. Kategori V: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib Baru oleh MPR Hasil Pemilu 2004 (5 Ketetapan)
  6. Kategori VI: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan (104 Ketetapan)
3. UU/Perpu
  1. UUD 1945 Hasil Amandemen ke 4
  2. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. PERMEN No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi akademik dan Kompetensi Guru
  4. PERMEN No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) Mapel SMP/MTs
4. Peraturan Pemerintah



4. Peraturan Pemerintah


Nomor
Tentang
1 tahun 1999
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt pos Indonesia
2 tahun 1999
penyelenggaraan transmigrasi
1 tahun 2000
perubahan atas peraturan pemerintah nomor 98 tahun 1999 tentang pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan menteri keuangan selaku rapat umum pemegang saham (rups) atau pemegang saham pada perusahaan perseroan (persero) dan perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara republik indonesia kepada menteri negara penanaman modal dan pembinaan badan usaha milik negara
2 tahun 2000
penggabungan perusahaan perseroan (persero) pt industri soda indonesia ke dalam perusahaan perseroan (persero) pt garam
1 tahun 2001
pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah
2 tahun 2001
pengamanan dan pengalihan barang milik/kekayaan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
1 tahun 2002
tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada lembaga sensor film di lingkungan departemen pendidikan nasional
2 tahun 2002
tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat
1 tahun 2003
pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia
2 tahun 2003
peraturan disiplin anggota kepolisian negara republik indonesia
1 tahun 2004
tata cara penyampaian rencana dan laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak
2 tahun 2004
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt perusahaan gas negara
1 tahun 2005
pelaksanaan undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industry
2 tahun 2005
konsultan hak kekayaan intelektual
1 tahun 2006
besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa
2 tahun 2006
tata cara pengadaan pinjaman dan/atau penerimaan hibah serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri
1 tahun 2007
fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu
1 tahun 2008
investasi pemerintah
1 tahun 2009
perubahan keenam atas peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja
1 tahun 2010
dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan

6.      Keputusan Presiden
nomor
tentang
1 tahun 1999
penundaan pemberlakuan harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh perusahaan perseroan (persero) pt perusahaan listrik negara.
1 tahun 2000
pengesahan agreement between the government of the republic of indonesia and the government of mongolia on economic and technical cooperation.
1 tahun 2001
pencabutan keputusan presiden nomor 31 tahun 1987 tentang pengesahan agreement for the establishment of the intergovernmental organization for marketing information and technical advisory services for fishery products in the asia pacific region (infofish)
1 tahun 2002
perubahan atas keputusan presiden nomor 100 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja menteri negara koordinator
1 tahun 2004
komite koordinasi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
1 tahun 2004
dana alokasi umum daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota tahun anggaran 2003
1 tahun 2005
keputusan presiden republik indonesia nomor 1 tahun 2005 tentang panitia nasional penyelenggara pertemuan khusus para pemimpin negara-negara asean, negara-negara lain, dan organisasi - organisasi internasional mengenai penanggulangan akibat bencana gempa bumi dan tsunami
1 tahun 2006
pembentukan pengadailan negeri pasaman barat, pengadilan negeri tebo, pengadilan negeri sarolangun, pengadilan negeri kutai barat, pengadilan negeri mandailing natal, dan pengadilan negeri tanjung jabung timur
1 tahun 2007
pembentukan tim investigasi dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1427 hijriyah
1 tahun 2008
penugasan wakil presiden melaksanakan tugas presiden
1 tahun 2009
penugasan wakil presiden melaksanakan tugas presiden
1 tahun 2010
ekstradisi
1 tahun 2011
penugasan wakil presiden melaksanakan tugas presiden
2 tahun 1999
perubahan atas keputusan presiden nomor 46 tahun 1980 tentang badan koordinasi energi nasional sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan keputusan presiden nomor 75 tahun 1984.
2 tahun 2000
pengesahan persetujuan antara pemerintah republik indonesia dan pemerintah kerajaan kamboja mengenai peningkatan dan perlindungan atas penanaman modal.
2 tahun 2001
pengesahan persetujuan antara pemerintah republik indonesia dan pemerintah republik slovakia tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan beserta protokol
2 tahun 2002
perubahan atas keputusan presiden nomor 101 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja menteri negara
2 tahun 2003
tunjangan jabatan fungsional arsiparis
2 tahun 2004
pendirian sekolah tinggi agama islam negeri malikussaleh lhokseumawe
2 tahun 2005
keputusan presiden republik indonesia nomor 2 tahun 2005 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 84 tahun 2004 tentang komite standar akuntansi pemerintahan

7.      Peraturan daerah
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 21/2001. Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Provinsi Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.

0 Response to "Tugas Sistem Ke Tatanegaraan Republik Indonesia"