Kejahatan Korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh
para karyawan atau pekerja terhadap korporasi, korporasi yang sengaja dibentuk
dan dikendalikan untuk melakukan kejahatan. Merupakan kejahatan yang
dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan atau
menekan kerugian. Kerena tidak dilakukan seseorang tapi badan hukum, maka
pelakunya tidak dapat dipidana. Mencakup:
1.
Kejahatanterhadapkonsumen
2.
Kejahatanterhadappublik
3.
Kejahatanterhadappemilikperusahaan
4.
Kejahatanterhadapkaryawan
Akibat semakin dirasakannya dampat negatif yang
disebabkan oleh kegiatan korporasi, maka negara-negara maju khususnya yang
perekonomiannya baik mulai mencari cara untuk bisa meminimalisir atau mencegah
dampak tersebut salahsatunya dengan menggunakan istrumen hukum pidana (bagian
dari hukum publik). Sebenarnya kejahatan korporasi (corporate crime)
sudah dikenal lama dalam ilmu kriminologi.
Di kriminologi sendiri corporate crime
merupakan bagian dari kejahatan kerah putih (white collar crime).
White collar crime sendiri
diperkenalkan oleh pakar kriminologi terkenal yaitu E.H. Sutherland (1883-1950)
dalam pidato bersejarahnya yang dipresentasikan "...at the
thirty-fourth annual meeting of the American Sociological Society ini
Philadelphia on 27 December 1939". semenjak itu banyak pakar hukum
maupun kriminologi mengembangkan konsep tersebut.
Dalam perjalanannya pemikiran mengenai corporate crime,
banyak menimbulkan pro dan kontra di kalangan ahli hukum khususnya hukum
pidana. Di hukum pidana ada doktrin yang berkembang yaitu doktrin ''Universitas Delinquere Non Potest''(korporasi
tidak mungkin melakukan tindak pidana), ini dipengaruhi pemikiran, bahwa
keberadaan korporasi didalam hukum pidana hanyalah fiksi hukum yang tidak
mempunyai mind, sehingga tidak mempunyai suatu nilai moral yang disyaratkan
untuk dapat dipersalahkan secara pidana (unsur kesalahan). Padahal dalam suatu
delik/Tindak pidana mensyaratkan adanya kesalahan (mens rea) selain
adanya perbuatan (actus reus) atau dikenal dengan ''actus non facit
reum, nisi mens sit rea''
Namun masalah ini sebenarnya tidak menjadi masalah oleh
kalangan yang pro terhadap pemikiran corporate crime. Menurut Mardjono Reksodiputro ada dua hal yang
harus diperhatikan dalam menentukan tindak pidana korporasi yaitu:
1.
Tentang perbuatan pengurus (atau orang lain) yang harus dikonstruksikan sebagai
perbuatan korporasi.
Menurut pendapat beliauuntuk dapat dikonstruksikan suatu
perbuatan pengurus adalah juga perbuatan korporasi maka digunakanlah “asas
identifikasi”. Dengan asas tersebut maka perbuatan pengurus atau pegawai suatu
korporasi, diidentifikasikan (dipersamakan) dengan perbuatan korporasi itu
sendiri.
2.
Tentang kesalahan pada korporasi. Menurut pendapat beliaumemang
selama ini dalam ilmu hukum pidana gambaran tentang pelaku tindak pidana masih
sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pembuat (fysieke
dader) namun hal ini dapat diatasi dengan ajaran “pelaku fungsional” (functionele
dader).
Dengan kita dapat
membuktikan bahwa perbuatan pengurus atau pegawai korporasi itu dalam lalu
lintas bermasyarakat berlaku sebagai perbuatan korporasi yang bersangkutan maka
kesalahan (dolus atau culpa) mereka harus dianggap sebagai keasalahan
korporasi.
Di negara-negara Common
Law System seperti Amerika, Inggris, dan Kanada upaya untuk membebankan
pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability) sudah
dilakukan pada saat Revolusi Industri. Menurut Remy Sjahdeiniada dua ajaran pokok yang menjadi bagi pembenaran
dibebankannya pertanggungjawaban pidana kepada korporasi. Ajaran-ajaran
tersebut adalah doctrine of strict liability dan ''doctrine of vicarious
liability''. Berdasarkan ajaran strict liability pelaku tindak pidana dapat
diminta pertanggungjawabannya tanpa disyaratkannya adanya kesalahan sedangkan
menurut ajaran vicarious liability dimungkinkan adanya pembebanan
pertanggungjawaban pidana dari tindak pidana yang dilakukan, misalnya oleh A
kepada B.
PertanggungjawabanKorporasi
Pada awalnya korporasi atau badan hukum (rechtpersoon)
adalah subjek yang hanya dikenal di dalam hukum perdata. Apa yang dinamakan
badan hukum itu sebenarnya adalah ciptaan hukum, yaitu dengan menunjuk kepada
adanya suatu badan yang diberi status sebagai subjek hukum, di samping subjek
hukum yang berwujud manusia alamiah (natuurlijk persoon). Dengan
berjalannya waktu, pesatnya pertumbuhan ekonomi dunia yang mengarah ke
globalisasi dimana memberikan peluang yang besar akan tumbuhnya perusahaan-perusahaan transnasional, maka peran dari korporasi makin sering kita rasakan bahkan banyak
memengaruhi sektor-sektor kehidupan manusia. Dampak yang kita rasakan menurut
sifatnya ada dua yaitu dampak positf dan dampak negatif. untuk yang berdampak
positif, kita sependapat bahwa itu tidak menjadi masalah namun yang berdampak
negatif inilah yang saat ini sering kita rasakan.
Tahun 1984, terjadi suatu tragedi yang menggemparkan
dunia dimana terjadi bencana kimiawi akibat kebocoran gas pada pabrik milik Unicon Carbide India Limited, di Bhopal India. Tragedi tersebut kita kenal dengan Tragedi Bhopal,
kejadian tersebut terjadi akibat buruknya sistem pengamanan dan tindakan
penghematan baiaya yang berlebihan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
efek dari peristiwa tersebut dapat dirasakan hingga 20 tahun.
Tragedi Bhopal hanyalah sebagian kecil dari peristiwa yang diakibat oleh
kegiatan korporasi di dunia ini. Masih banyak lagi contoh-contoh yang
menunjukkan dampak negatif dari kegiatan korporasi. Di Indonesia mungkin
peristiwa yang masih hangat yaitu peristiwa munculnya sumber lumpur di sidoarjo
yang diindikasikan disebabkan oleh kegiatan pengeboran yang tidak memenuhi
standar dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Akibat peristiwa tersebut ribuan orang kehilangan tempat tinggal
akibat terendam lumpur, belum lagi industri-industri disekitar semburan lumpur
yang harus tutup akibat tidak bisa berproduksi yang mengakibatkan ribuan orang
kehilangan pekerjaannya.
Referensi:
Reksodiputro, Mardjono. Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan
Kejahatan. (1997) - Sahetapy. Kejahatan Korporasi. (1993) - Setiyono. Kejahatan
Korporasi: analisis viktimologi dan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum
pidana indonesia. (2005) - Sjahdeini, Remy. Pertanggungjawaban Pidana
Korporasi. (2006).
Wikipedia, halaman ini terakhir diubah pada 14.05, 17
Februari 2011.
0 Response to "Makalah Kejahatan Korporasi (Corporate Crime)"