Membuat Hook

Hook 1
Pembatasaan Penggunaan Dolar
Banyaknya transaksi diantara sesama pemukim yang dilakukan dalam valuta asing ikut melemahkan nilai tukar rupiah. Contohnya adalah transaksi minyak dan gas yang diselesaikan dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Selain itu, penggunaan valuta asing marak di bisnis hotel, perkantoran, pelabuhan, Bandar udara, hingga perdagangan komoditas.
Bank Indonesia menerbitkan peraturan mengenai penggunaan rupiah di dalam negeri. Dalam peraturant ersebut disebutkan bahwa pemukim yang bertransaksi dengan pemukim lainnya harus menggunakan mata uang rupiah. Peraturan BI ini juga akan memuat sanksi bagi pelanggarnya.
Gubernur BI berujar peraturan-peraturan ini merupakan implementasi Undang-Undang Mata Uang dan Undang-undang Undang-BI. UU Mata Uang Pasal 21 ayat 1 dan 2. Mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lain di wilayah Indonesia.

Hook 2
Tak Melanggar Tapi Juga Tak Patut
Gubernur BI berujar peraturan mengenai pembatasan transaksi valuta asing merupakan implementasi Undang-Undang Mata Uang dan Undang-Undang BI. UU Mata Uang pasal 21 ayat 1 dan 2 mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiao transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau transaksi keuangan lain  di wilayah Indonesia.
Kewajiban itu tak berlaku bagi transaksi tertentu dalam pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, atau transaksi pembayaran internasional. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Hook 3
Peraturan Mengenai Penggunaan Dolar
Semakin maraknya transaksi bisnis di Indonesia yang menggunakan valuta asing yang dapat memicu pelemahan rupiah, menyebabkan pemerintah mengambil langkah serius. Bank Indonesia akan menerbitkan peraturan mengenai penggunaan rupiah di dalam negeri pada akhir bulan ini. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemukiman yang bertransaksi dengan pemunikan lainnya di wilayah Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah. Peraturan BI ini juga akan meat sanksi bagi pelanggarnya.
Gubernur BI berujar peraturan-peraturan ini merupakan implementasi Undang-Undang Mata Uang dan Undang-undang Undang-BI. UU Mata Uang Pasal 21 ayat 1 dan 2. Mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lain di wilayah Indonesia.

Hook 4
Tingginya Transaksi Menggunakan Dolar
Tingginya transaksi bisnis di dalam negeri yang menggunakan dolar Amerika Serikat semakin melemahkan nilai rupiah terhadap mata uang asing. Seperti hotel bintang lima yang basisnyha dolar AS karena menggunakan tariff internasional, perkantoran, pelabuhan, Bandar udara, hingga perdagangan komoditas.
Gubernur BI berujar peraturan-peraturan ini merupakan implementasi Undang-Undang Mata Uang dan Undang-undang Undang-BI. UU Mata Uang Pasal 21 ayat 1 dan 2. Mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lain di wilayah Indonesia.
  
Hook 5
Peraturan Transaksi Bisnis Menggunakan Rupiah
Bank Indonesia segera memberlakukan kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi nontunai. Demikian tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/ 2015. Adapun, alasan dikeluarkannya PBI terkait kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi di wilayah NKRI lantaran UU Mata Uang No.7/2011 dan UU BI No.6/2009 belum cukup menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Dalam kondisi pasar valuta asing (valas) di dalam negeri yang seringkali mengalami kelebihan permintaan (net demand) valas harus dilimitasi untuk mengurangi tekanan nilai tukar rupiah.

Peraturan BI ini juga akan memuat sanksi bagi pelanggarnya. Sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal 200 juta rupiah, sanski denda bagi transaksi nontunai sebesar satu persen dari nilai transaksi setelah dikonversi ke rupiah dan maksimal Rp 1 miliar.

0 Response to "Membuat Hook"