Hook
1
Pembatasaan
Penggunaan Dolar
Banyaknya
transaksi diantara sesama pemukim yang dilakukan dalam valuta asing ikut
melemahkan nilai tukar rupiah. Contohnya adalah transaksi minyak dan gas yang
diselesaikan dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Selain itu, penggunaan
valuta asing marak di bisnis hotel, perkantoran, pelabuhan, Bandar udara,
hingga perdagangan komoditas.
Bank
Indonesia menerbitkan peraturan mengenai penggunaan rupiah di dalam negeri.
Dalam peraturant ersebut disebutkan bahwa pemukim yang bertransaksi dengan
pemukim lainnya harus menggunakan mata uang rupiah. Peraturan BI ini juga akan
memuat sanksi bagi pelanggarnya.
Gubernur
BI berujar peraturan-peraturan ini merupakan implementasi Undang-Undang Mata
Uang dan Undang-undang Undang-BI. UU Mata Uang Pasal 21 ayat 1 dan 2.
Mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian
kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lain di
wilayah Indonesia.
Hook
2
Tak
Melanggar Tapi Juga Tak Patut
Gubernur
BI berujar peraturan mengenai pembatasan transaksi valuta asing merupakan
implementasi Undang-Undang Mata Uang dan Undang-Undang BI. UU Mata Uang pasal
21 ayat 1 dan 2 mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiao transaksi pembayaran,
penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau
transaksi keuangan lain di wilayah
Indonesia.
Kewajiban
itu tak berlaku bagi transaksi tertentu dalam pelaksanaan Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri,
transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta
asing, atau transaksi pembayaran internasional. Ancaman pidananya adalah
penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Hook
3
Peraturan
Mengenai Penggunaan Dolar
Semakin
maraknya transaksi bisnis di Indonesia yang menggunakan valuta asing yang dapat
memicu pelemahan rupiah, menyebabkan pemerintah mengambil langkah serius. Bank
Indonesia akan menerbitkan peraturan mengenai penggunaan rupiah di dalam negeri
pada akhir bulan ini. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemukiman yang
bertransaksi dengan pemunikan lainnya di wilayah Indonesia harus menggunakan
mata uang rupiah. Peraturan BI ini juga akan meat sanksi bagi pelanggarnya.
Gubernur
BI berujar peraturan-peraturan ini merupakan implementasi Undang-Undang Mata
Uang dan Undang-undang Undang-BI. UU Mata Uang Pasal 21 ayat 1 dan 2.
Mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian
kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lain di
wilayah Indonesia.
Hook
4
Tingginya
Transaksi Menggunakan Dolar
Tingginya
transaksi bisnis di dalam negeri yang menggunakan dolar Amerika Serikat semakin
melemahkan nilai rupiah terhadap mata uang asing. Seperti hotel bintang lima
yang basisnyha dolar AS karena menggunakan tariff internasional, perkantoran,
pelabuhan, Bandar udara, hingga perdagangan komoditas.
Gubernur
BI berujar peraturan-peraturan ini merupakan implementasi Undang-Undang Mata
Uang dan Undang-undang Undang-BI. UU Mata Uang Pasal 21 ayat 1 dan 2.
Mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian
kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lain di
wilayah Indonesia.
Hook
5
Peraturan
Transaksi Bisnis Menggunakan Rupiah
Bank
Indonesia segera memberlakukan kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi
nontunai. Demikian tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/
2015. Adapun, alasan dikeluarkannya PBI terkait kewajiban penggunaan rupiah dalam
transaksi di wilayah NKRI lantaran UU Mata Uang No.7/2011 dan UU BI No.6/2009
belum cukup menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Dalam kondisi pasar valuta
asing (valas) di dalam negeri yang seringkali mengalami kelebihan permintaan
(net demand) valas harus dilimitasi untuk mengurangi tekanan nilai tukar
rupiah.
0 Response to "Membuat Hook"