Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Wahana Sistemik
Pendidikan Demokrasi
Pengertian
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan
moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam belanegara, demi
kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
A. PentingnyaPKn
“…
agar mahasiswa bisa menjadi warga negara yang memiliki pandangan terhadap nilai-nilai
HAM, mampu berpartisipasi dalam memecahkan semuapersoalan dengan solusi tanpa menimbulkan konflik,
dan berfikir kritis terhadap semua persoalan …”
B. Maksud
1.
Mampu memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun,
jujur,
dan demokratis serta ihklas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupannya selaku warga negara Republik
Indonesia yang bertanggungjawab;
2.
Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang
berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggungjawab;
3.
Mampu memupuk sikap dan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai kejuangan serta patriotisme yang cinta tanah air,
rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
C. Tujuan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan,
dan kepekaan mengembangkan jatidiri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
D. DinamikaPerkembangan
1.
PendidikanKewiraan
Dimulai tahun 1973/1974,
sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional. Tujuannya untuk menumbuhkan
kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap,
yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah
dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN
tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
2.
PerkembanganKurikulumdanMateriPKn
a.
Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal dari PKn berdasarkan
SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973,
merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam
SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di
PT.
b.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 1982
tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukanbahwa:
1)
Pendidikan Kewiraan adalah PPBN
tahap lanju tanpa datingkat PT,
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional.
2)
Wajibdiikutiseluruhmahasiswa
(setiapwarganegara).
c.
BerdasarkanUU No. 2 Tahun 1989
tentangSistemPendidikanNasionaldinyatakan bahwa:
1) PendidikanKewiraanbagi
PT adalahbagiandariPKn
2) Termasukisikurikulumpadasetiapjenis,
jalur, danjenjangpendidikan
d.
SK DirjenDiktiTahun 1993
menentukanbahwaPendidikanKewiraantermasukdalamkurikulum MKDU
bersama-samadenganPendidikan Agama, PendidikanPancasila, ISD, IAD, dan IBD yang
sifatnya WAJIB.
e.
Kep. MendikbudTahun 1994, menentukan:
1)
PKn
merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
2)
Merupakan
kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f.
Kep.
Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1)
Pendidikan
Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak
dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
2)
Pendidikan
Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT
g.
Kep.
Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan
Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1)
Pendidikan
Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak
dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
2)
Pendidikan
Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk
program diploma III, dan strata 1.
h.
Kep. DirjenDikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal
10 Agustus, menentukanantara lain:
1)
Mata KuliahPKnserta PPBN
merupakansalahsatukomponen yang tidakdapatdipisahkandari MPK.
2)
MPK
termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
3)
Mata KuliahPKnadalah MK
wajibuntukdiikutiolehsetiapmahasiswapada PT untuk program Diploma/Politeknik,
dan Program Sarjana.
E. RuangLingkup
1.
Pendahuluan
2.
Implementasi
Pancasila dalam PKn
3.
Identitas
Nasional dan Nasionalisme
4.
Warganegara
dan Status Kewarganegaraan
5.
Konstitusi
dan Rule of Law
6.
Negara
7.
Demokrasi:
Teori dan Praktik
8.
Hak
Asasi Manusia
9.
Wawasan
Nusantara
10.
Ketahanan
Nasional
11.
Pembangunan
Nasional
12.
Politik
Strategi Nasional
13.
Otonomi
Daerah
14.
Globalisasi
15.
Civil
Society dan Good
Governance
16.
Kepemimpinan
Pendidikan
kewarganegaraan Dalam Konsep Bela Negara
A.
PENGERTIAN
Pendidikan
kewarganegaraan berupaya untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan
kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan
negara sebagai pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.kesadaran mahasiswa tentang
perlunya persatuan bangsa & keutuhan tanah air serta eksistensi bangsa
& negara.
B.
DASAR
Hak dan kewajiban bela
negara merupakan kebutuhan objektif di seluruh dunia, karena menyangkut
eksistensi dan kehormatan bangsa dan negara. Pasal 30
UUD 1945
(1) Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
(2)
Syarat-syarattentangpembelaandiaturdenganundang-undang
RumusanPerubahan/Amandemen
Usaha pertahanandankeamanannegaradilaksanakanmelaluisistempertahanandankeamananrakyatsemestaolehtentaranasionalindonesiadankepolisiannegararepublikindonesia,
sebagaikekuatanutama, danrakyat, sebagaikekuatanpendukung.
C. KEIKUTSERTAAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA
BELA NEGARAMELALUI :
ü Pendidikan kewarganegaraan
ü Pelatihan dasar
kemiliteransecara wajib
ü Pengabdian
sebagai praja TNI secara Sukarela atau Wajib
ü Pengabdian
sesuai dengan profesi
"Jangan tanyakan
apa yang diberikan negara padamu, tapi apa yang kamu berikan padanya“…--john f.
kennedy—
D.
KETERLIBATAN WARGA NEGARA SIPIL DALAM BELA NEGARA
ü Meningkatkan
kesadaran berbangsa & bernegara, dgn menghayati arti demokrasi dgn
menghargai perbedaan pendapat tanpa menimbulakan permusuhan serta tidak
memaksakan kehendak.
ü Menanamkan
kecintaan thdp tanah air, melalui
pengabdian yg tulus kpd masyarakat.
ü Berperanaktifdalammemajukanbangsadannegaradenganberkaryanyata (bukanretorika).
ü Meningkatkankesadarandankepatuhanterhadaphukum/undang-undangdanmenjunjungtinggi ham.
ü Pembekalan mental spiritual di kalanganmasy
agar dptmenangkalpengaruh-
pengaruhbudayaasingygtdksesuaidgnnorma-normakehidupanbangsaindonesia
E. KAMI BANGSA INDONESIA
ü
Kami Bangsa Indonesia merupakankumpulanberbagaiindividu yang memilikiikatankesamaan:
•
FilosofisPancasila
•
PandanganWawasan
Nusantara/Wanus
•
Tujuan/Cita-cita
: Tunas
ü
Kami BangsaIndonesiaadalahbangsa yang beragam, berpadudalamsatukesatuanbangsa, bahasadantanah
air.
ü
Kami Bangsa Indonesiakami banggabahwa di duniaini yang menyebutnegerinyasebagaitanah air. negeri yang terdiridaritanahdan air hanyaIndonesia.
N E G A R A
A. DEFINISI
· Negara merupakan integrasi dari kekuasaan
politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik.
· Negara adalah agency (alat) dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia
dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
· Negara adalah organisasi yang dalam suatu
wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan
kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan
bersama itu.
· Negara menetapkan cara-cara dan
batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu
baik oleh individu dan golongan atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri.
B. PENDAPAT AHLI
·
Roger H. Soltau : “Negara adala halat (agency)
atau wewenang (authority) yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat”.
·
Robert M. Maclver : “Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah denga nberdasarkan sistem hukum
yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang
untuk maksud tersebut diberikekuasaan memaksa”.
·
Harold J. Laski : “Negara adalah suatu masyarakat
yang diintegrasikan Karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang
secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari masyarakat itu.
·
Max weber : “Negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
C. WILAYAH
Setiap negara menduduki tempat tertentu dimuka
bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh
wilayah, tidak hanya tanah, tetapi laut disekelilingnya dan angkasa diatasnya.
D. PENDUDUK
Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan
negara menjangkau semua penduduk didalam wilayahnya. Dalam mempelajari soal
penduduk ini, maka perlu diperhatikan faktor-faktor seperti kepadatan penduduk,
tingkat pembangunan, tingkat kecerdasan, homogenitas dan masalah nasionalisme.
Nasionalisme merupakan suatu perasaan subyektif
pada sekelompok manusia bahwa mereka merupakan satu bangsa dan bahwa cita-cita
serta aspirasi mereka bersama hanya dapat tercapai jika mereka tergabung dalam
satu negara atau nasional. Ernest Renan : “pemersatu bangsa bukanlah
kesamaan bahasa atau kesamaan suku bangsa, akan tetapi tercapainya hasil
gemilang dimasa lampau dan keinginan untuk mencapainya lagi dimasa depan.
E. PEMERINTAHAN
Setiap negara mempunyai suatu organisasi yang
berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat
bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya. Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi
atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
F. KEDAULATAN
Kekuasaan yang tertinggi untuk membuat
undang-undang yang melaksanakannya dengan semua cara
termasuk paksaan yang tersedia. Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis, dan
konsep kedaulatan ini tidak selalu sama dengan komposisi dan letak dari
kekuasaan politik.
G. TEORI PEMBENTUKKAN
NEGARA(Cari)
· Teori Ketuhanan
· Teori Perjanjian
· Teori Kontrak Sosial
H. BENTUK NEGARA (Cari)
·
Negara Kesatuan
·
Negara Serikat (Federasi)
·
Konfederas
I. TUGAS NEGARA
·
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan
yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain,
supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
·
Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainy atujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Negara
menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama
lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.
J.
SIFAT-SIFAT NEGARA
·
Sifatmemaksa. Agar
peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyaraka ttercapai serta timbulnya anarki dicegah,
maka negara memiliki sifat memaksa,
dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
Sarana untuk itua dalah polisi, tentara, dsb.
·
Sifat monopoli. Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan,
oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
·
Sifat mencakup semua.
Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayarpajak)
berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
K. TUJUAN NEGARA
Tujuan negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi
rakyatnya. Menurut Roger H. Soltau tujuan negara ialah memungkinkan
rakyatnya berkembang serta menyeleng-garakan daya ciptanya sebebas mungkin.
Menurut Harold J. Laski menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat
mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal.
L. FUNGSI NEGARA
1.
Melaksanakanpenertiban (law & order).
2.
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3.
Pertahanan
4.
Menegakkankeadilan
DEMOCRACY
A. ASAL
KATA
BahasaYunaniδημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaanrakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos)
"rakyat" danκράτος (Kratos)
"kekuasaan“, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5
dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena
B. PENGERTIAN
“.. government or rule by the people”
“The government from the people, by the people and
for the people”
C. DEMOKRASI PARLEMENTER (Periode 1945 – 1959)
·
Kedudukan parlemen sangat kuat dan pada giliranny amenguat
pula kedudukan partai politik.
·
Perdebatan antar partai politik sering terjadi pula
dengan kebijakan pemerintah bahkan sering berakhir dengan ketidaksepakatan.
·
Mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Oresiden
5 juli 1959, untuk kembali pada UUD 1945.
D. DEMOKRASI TERPIMPIN (Periode 1959 – 1965)
Pemerintahan dikendalikan Presiden
yang mengakibatkan terhambatnya komunikasi.
1.
Nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari,
oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.
2.
Transformasi nilai-nilai Pancasila pada bentuk dan sistem
pemerintahan.
3.
Konsekuaensi dan komitmen terhadap nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
E. DEMOKRASI RETORIKA (Periode 1965 – 1998)
Masaini disebut Demokrasi
Retorika karena barugagasan untuk mengadakan koreksi total
terhadap demokrasi terpimpin dan melaksanakan kehidupan berbangsa da
bernegara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Namun belum sampai pada tataran praktis,
karena dalam kenyataannya sama seperti yang
dilakukan sebelumnya terpimpin kembali dengan metode lain.
F.
ERA
REFORMASIPeriode 1998 – sekarang
Masakini yang
disebut Era Reformasi dengan reposisi terhadap sistem pemerintahan Indonesia.
G. NILAI DEMOKRASI Henry B. Mayo
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dansecara melembaga.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat
yang sedang berubah.
3.
Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur.
4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai
minimum.
5.
Mengakui
serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6.
Menjamin tegaknya keadilan.
0 Response to "UTS Mata Kuliah Kewarganegaraan"